WahanaNews.co | Soal temuan rumah perwira Polri yang digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dikenal dengan istilah lain Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung, Mabes Polri angkat suara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Propam Polda Lampung saat ini tengah mendalami temuan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
"Saat ini masih didalami oleh Divpropam Polda Lampung," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (9/6/2023) melansir CNNIndonesia.
"Nanti kalau sudah ada infonya, kami sampaikan. Jadi informasinya terkait hal tersebut masih didalami," sambungnya.
Ramadhan menyatakan Polri berkomitmen dan serius dalam menangani kasus TPPO. Kata dia, hal ini dibuktikan dengan pembentukan Satgas TPPO di seluruh Polda.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
Ramadhan juga menyebut pihaknya akan menindak tegas jika ada anggota Polri yang terbukti turut terlibat dalam kasus TPPO.
"Kita akan melakukan tindakan yg tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas," ucap dia.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika membenarkan rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan itu milik seorang anggota polisi berpangkat perwira menengah yang bertugas di Mabes Polri.