Rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.
"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6).
Baca Juga:
Polisi Minta Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani Diperiksa Propam
Kendati demikian, kata Helmy, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu, ataukah hanya sekedar dikontrakkan saja rumah tersebut.
Dalam kasus TPPO tersebut Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.
Baca Juga:
Kasus Guru SD Vs Keluarga Polisi Konowe Selatan, Propam Polda Sultra Turun Tangan
"Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu," katanya.
Melansir dari CNNIndonesia.com pada Kamis (8/6), di lokasi sudah dipasangi garis polisi oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Garis polisi itu dipasang melintang dari tembok kiri pagar hingga gerbang rumah.
Rumah besar dengan pagar coklat itu luas tanahnya diperkirakan mencapai setengah hektar. Di dalam rumah itu terdapat tiga bangunan. Salah satu bangunannya diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon TKI ilegal.