Kendati begitu, Otto menegaskan pihak sekolah akan kooperatif membantu proses yang sedang berjalan di kepolisian.
"CCTV juga kita berikan kepada polisi. CCTV ini kita kasih kepada polisi, silakan, kita terbuka, apa adanya kita buka, sikakan lihat. Kalau memang ada yang di sana kejadian, ya proseslah secara hukum," ucap Otto.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Terima Pengaduan Sengketa Paslon Rizal-Darno: Proses dan Tahapan Selanjutnya
Dalam konferensi pers ini, Otto turut membuka empat video yang terdiri dari dua video dari kamera pengawas atau CCTV di luar toilet pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024, satu video CCTV di kantin pada 30 Januari 2024, dan satu video yang diperoleh dari handphone saksi yang tidak diungkap identitasnya. Dari video tersebut, Otto mengklaim tuduhan pelapor adalah salah.
"Tapi kalau polisi kemudian menemukan (unsur pidana), nanti kita lihat apakah juga polisi bisa proses di pengadilan, pengadilan nanti yang memutuskan, tapi mudah-mudahan tidak sampai pengadilan, mereka bisa RJ [Restorative Justice]," kata Otto.
Pelapor RE telah melaporkan dugaan perundungan, pelecehan seksual, dan pengeroyokan di SMA Binus Simprug ke polisi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Sukses Mediasi Pertengkaran Warga di Batunadua
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.