WahanaNews.co | Putri Candrawathi mengaku memarahi suaminya, Ferdy Sambo, ketika namanya disebut-sebut di kasus kematian Brigadir J saat bersaksi dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi mengatakan, dia mengetahui Brigadir J tewas pada tanggal 9 Juli 2022 lalu. Dia tahu dari suaminya, Ferdy Sambo kala dia menanyakan tentang peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Juli di bekas rumah dinas suaminya, Duren Tiga.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Waktu itu pak Ferdy Sambo ada di kamar sama saya, saya menanyakan kemarin ada kejadian apa di 46," ujar Putri di persidangan, Senin (12/12/2022).
Menurut Putri, Ferdy Sambo menyampaikan di rumah Duren Tiga, Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Suaminya itu juga sudah melaporkannya ke Kapolri terkait kematian Brigadir J tersebut.
"Suami saya sampaikan bahwa Richard menembak Yosua hingga meninggal dunia, suami saya sudah melaporkan ke pak Kapolri bahwa peristiwa itu terjadi karena tembak-menembak antara Yosua dan Richard disebabkan karena Yosua melecehkan saya," tutur Putri.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kala itu, kata Putri, dia kaget dan marah pada suaminya lantaran dia turut dilibatkan dalam peristiwa kematian rigadir J. Dia juga sampai menangis kala itu hingga akhirnya suaminya itu pergi meninggalkannya di kamar sendirian usai bercerita.
"Lalu saya kaget dan saya marah kepada pak Sambo saat itu dan saya menangis, saya sampaikan kepada suami saya kenapa saya diikut-ikut dalam peristiwa tersebut, saya menangis, lalu suami saya pergi keluar dari kamar," kata Putri.
Hakim pun menanyai Putri, kapan dia menyerahkan uang kepada mereka; Barada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, hanya saja Putri mengaku tak pernah menyerahkan uang pada ketiganya. Putri juga mengaku tak tahu menahu soal Bharada E mendapatkan uang sebesar Rp1 miliar, Ricky dan Kuat mendapatkan uang sebesar Rp500 juta pasca kematian Brigadir J.