Ia menjelaskan, sekitar akhir Juni 2025 jaringan sindikat bersama kepala cabang sepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank, dengan alasan agar lolos dari sistem deteksi bank.
Aksi eksekusi dijalankan oleh seorang mantan teller yang didapuk sebagai eksekutor utama.
Baca Juga:
Jaringan Rapi, 15 Tersangka Penculikan Ilham Pradipta Terbagi Empat Klaster
Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan berhasil memindahkan dana Rp 204 miliar ke lima rekening penampung hanya dalam hitungan menit.
Atas pengungkapan ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu hard disk, dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.
Baca Juga:
Repotkan Konsumen, YLKI Desak PPATK Batalkan Rencana Blokir E-Wallet
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.