WahanaNews.co, Morowali - Lantaran telah melakukan aksi perampokan sebanyak 31 unit sepeda motor dan satu unit mobil, Polisi meringkus tiga orang remaja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kapolsek Bahodopi Ipda Edi Cahyono mengatakan, mereka melancarkan aksi terlarang itu dengan membagi tugas. Satu pelaku mencuri di area parkiran rumah susun (Rusun) Labota.
Baca Juga:
PT Vale IGP Morowali Kolaborasi Restorasi Ekosistem Pesisir di Pantai Bahomoahi
Kemudian, dua pelaku lainnya mencuri di parkiran Bandara smelter tambang PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
"Ketiga pelaku ini membagi tugasnya dalam melakukan pencurian. Satu pelaku beraksi di Rusun Labota dan 2 lainnya beraksi di parkiran Bandara PT IMIP Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi sejak 10 bulan lalu," kata Ipda Edi Cahyono kepada wartawan, Jumat (5/4/2024) melansir VIVA.
Edi membeberkan bahwa ketiga pelaku itu masing-masing berinisial RA (19), S (19), dan I (19). Edi mengungkap bahwa aksi untuk pelaku inisial RA dilakukan dengan cara mengintai aktivitas warga setempat yang berada di TKP Rusun Labota.
Baca Juga:
BPBD Sulteng Catat 210 Jiwa Terdampak Banjir di Desa Sampeantaba Morowali
Saat keadaan kondisi lagi sepi, RA selanjutnya mematahkan kunci setir motor lalu membawanya kabur Sementara untuk pelaku S dan I, mereka mencuri kendaraan di parkiran Bandara PT IMIP dengan modus keliling area parkiran bandara hingga menunggu keadaan sepi lalu menggasak motor di lokasi menggunakan kunci T.
"Jadi mereka membagi tugas. Untuk pelaku RA sendiri beraksi di parkiran Rusun Labota. Modusnya mengintai kondisi sepi lalu mematahkan kunci leher motor korbannya. Kemudian untuk pelaku S dan I modusnya keliling parkiran bandara lalu saat keadaan sepi mereka pun beraksi menggunakan kunci T," ungkapnya.
Total hasil curian yang diamankan dari tangan para pelaku, kata Edi, sebanyak 31 unit kendaraan motor dan satu unit mobil. Rencananya, hasil curian itu mereka akan jual di Kabupaten Poso dan Sigi, Sulteng.
"Total ada 32 kendaraan. Rinciannya yakni 31 unit Sepeda motor dan 1 unit Mobil. Adapun dari pelaku RA dengan barang bukti 25 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis serta 1 unit kendaraan roda empat. Sementara untuk pelaku S dan I ditangkap dengan barang bukti 6 motor curian. Hasil curian ketiga pelaku rencana dijual di wilayah Kabupaten Poso dan di wilayah Kabupaten Sigi," katanya.
Edi menyebut bahwa penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah banyaknya laporan polisi yang masuk terkait kehilangan kendaraan di Bahodopi. Pihak kepolisian yang melalukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus ketiganya.
"Mereka ditangkap di Kecamatan Bahodopi pada Maret dan awal April 2024," bebernya Hingga kini, ketiga pelaku beserta 32 unit kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses lebih lanjut.
[Redaktur: Alpredo Gultom]