WahanaNews.co | Sebanyak 102,7 Kilogram (Kg) sabu, 65 Kg ganja dan 4.937 butir ekstasi diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung, bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) dari 22 tersangka di wilayah Bakauheni.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sebanyak 22 tersangka kasus kejahatan narkoba itu diringkus dari awal Januari hingga Maret 2023.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar. Totalnya ada 9 kasus tindak pidana narkoba," kata Pandra, Jumat (30/3/2023), seperti dikutip dari VIVA.
Adapun rinciannya yakni pada 13 Januari 2023, dua tersangka BH dan RH diamankan di SPBU Bakauheni dengan BB 35 Kg ganja.
Lalu, 21 Februari 2023, dua tersangka HF dan MS diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel dengan BB 2 Kg sabu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Pada 8 Maret 2023, tiga tersangka ZN, RG dan AP diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 37,7 Kg sabu. Di tanggal yang sama, 4 tersangka RW, IC, P dan FS juga diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 3 Kg sabu.
Kemudian, 11 Maret 2023, 6 Kg ganja ditangkap di Pelabuhan Bakauheni. Pada 14 Maret 2023, 3 tersangka ZS, BQ, dan SA diamankan di Bakauheni dengan BB 8 Kg sabu. Lalu, 19 Maret 2023, satu tersangka IK diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 18 Kg sabu.
Malam harinya, 5 tersangka RS, S, AM, IF dan BR diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 30 Kg sabu. Terakhir, 21 Maret 2023 dua tersangka HF dan MS diamankan di Pelabuhan Bakauheni dengan BB 6 Kg sabu.