Pandra mengungkapkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp738 juta dan 3 unit mobil yang didapat tersangka dari hasil penjualan narkoba.
"Hasil pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 480,7 juta jiwa. Sementara jika dinominalkan jumlah barang bukti itu bernilai Rp155,6 Miliar," imbuhnya.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Ia menambahkan barang bukti tersebut hendak diedarkan di Wilayah Lampung, kemudian dikirim ke Pulau Jawa. "Hingga kini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam karena para tersangka masuk dalam jaringan internasional," pungkasnya. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.