WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vadel Badjideh tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, ia berencana melaporkan balik Laura Meizani Mawardi, atau Lolly, anak Nikita Mirzani.
Dasar pelaporan ini adalah dugaan tindakan mencurigakan terkait pernyataan Lolly dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga:
Raut Wajah Tersangka Vadel Badjideh, Saat Polisi Hadirkan dalam Konferensi Pers
Razman Arif Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Lolly.
"Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly," tegas Razman, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (16/2/2025).
Bukti tersebut berasal dari BAP terbaru Lolly, di mana ia mengaku hamil pada 9 Mei 2024. Razman menilai pengakuan ini ganjil karena Lolly baru tiba di Indonesia pada bulan Maret.
Baca Juga:
Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Tapi Masih Nekat Bela Vadel
Menurutnya, kehamilan tidak mungkin langsung membesar hanya dalam waktu satu setengah bulan.
"Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret. Nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan biasanya baru membesar jika sudah berusia 4 bulan," paparnya.
Vadel, kepada Razman, juga bersumpah tidak pernah melakukan hubungan intim dan memaksa Lolly untuk aborsi.
"Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut," tegasnya.
Vadel, yang berusia 20 tahun, kini berstatus tersangka atas dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi. Ia ditahan selama 20 hari sejak Kamis (13/2/2025).
"Ya untuk sementara ini kita sudah menetapkan penahanan ya sudah diterbitkan 20 hari ke depan," ujar Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, menjelaskan bahwa Vadel diduga menggunakan tipu muslihat dan relasi kuasa dengan menjanjikan pernikahan kepada Lolly agar mau menuruti keinginannya.
"Pelapor yang bernama NM (Nikita Mirzani) yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM (Laura Meizani), berpacaran dengan terlapor VAB (Vadel Badjideh)," terang Citra.
"Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," lanjutnya.
Akibat hubungan tersebut, Lolly diduga hamil. Namun, Vadel justru memaksa Lolly untuk melakukan aborsi agar kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga maupun publik.
"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," pungkas Citra.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]