Dalam penggeledahan, ditemukan tiga unit telepon genggam yang di dalamnya ditemukan banyak file foto dan video perempuan bugil. Polisi sudah mengidentifikasi perempuan-perempuan yang diperalat tersangka itu.
"Semua perempuan sebagian sudah teridentifikasi, 14 di antaranya anak di bawah umur yang berasal dari Jawa Timur hingga daerah luar Jawa," ujar Henri.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penjual Video Asusila di Bandung Sudah Beroperasi Sejak 2023
Dalam pemeriksaan diketahui, tersangka ternyata sudah melakukan bisnis pornografinya sejak tahun lalu. Ia memasang tarif Rp25 ribu hingga Rp250 ribu dari setiap file foto dan video perempuan bugil yang dijualnya.
"Ada sekitar 39 folder yang masing-masing folder berisi foto maupun video yang memuat konten kesusilaan," ujar Henri. Tersangka FNZ kini sudah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.