Setelah berhasil membobol situs-situs tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan defacing dengan menambah atau menggunakan subdomain dari website tersebut.
"Dari data yang dikumpulkan oleh penyidik, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah meretas sekitar 855 website dan melakukan defacing. Rinciannya, 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL berakhiran .go.id, dan 355 website dengan URL berakhiran .ac.id," jelas Syahduddi.
Baca Juga:
Tiga Fakta Penyanyi Virgoun Ditangkap Kasus Narkoba Bersama Perempuan
Untuk meningkatkan kualitas situs yang sudah di-defacing, Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku melakukan optimasi SEO (search engine optimization), sehingga tampilan website tersebut berpotensi muncul di halaman pertama hasil pencarian Google.
"Ketika situs tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google, itu adalah lokasi yang paling sering dicari oleh para pemain judi online," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 unit mouse, 8 unit handphone, dan 1 unit airsoft gun. Aksi ini telah dilakukan sejak Agustus 2023.
Baca Juga:
Sosok Perempuan yang Diciduk Bersama Virgoun Terungkap
"Modus operandi dari jaringan judi online yang beroperasi di apartemen di Grogol Petamburan ini dimulai sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi sebagai target," tambahnya.
Ketujuh tersangka judol Kamboja yang berhasil tertangkap masing masing berinisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19), dan MHP (41).
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.