WahanaNews.co | Kasus persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditegaskan Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel sejatinya adalah perkosaan sehingga pelaku dapat dihukum maksimal hingga ancaman pidana mati.
"Persetubuhan dengan anak, dalam istilah asing adalah statutory rape. Rape adalah pemerkosaan," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta melansir Antara, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga:
Pengamat Desak Polisi Buka Catatan Kejahatan Kekasih Tamara Tyasmara
Dari sisi istilah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kata pakar psikologi forensik ini, adalah persetubuhan dan pencabulan. Kosakata pemerkosaan tidak digunakan pada undang-undang tersebut.
Reza menjawab kerisauan sejumlah pihak terkait dengan pernyataan Polda Sulawesi Tengah yang mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap RO (15) itu adalah persetubuhan anak, bukan perkosaan.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut adalah perkosaan karena istilah statutory rape dipakai untuk mempertegas sekaligus membedakannya dengan rape. Pada rape, kehendak dan persetujuan kedua pihak ditinjau.
Baca Juga:
Masuk Akpol, Pakar Sarankan Anak Ferdy Sambo Bayar Jasa Kak Seto
Rape hanya terjadi ketika salah satu pihak tidak berkehendak dan tidak bersepakat akan persetubuhan yang mereka lakukan. Hal sedemikian rupa tidak berlaku pada anak-anak.
Kendati anak dianggap berkehendak dan bersepakat, serta-merta kedua hal tersebut ternihilkan. Anak tetap dianggap tidak berkehendak dan tidak bersepakat.
Dengan demikian, apa pun suasana batin anak ketika disetubuhi, serta-merta anak disebut sebagai korban pemerkosaan atau korban persetubuhan.
"Jadi, jangan risau pada diksi yang polisi pakai. Polisi justru berdisiplin dengan istilah yang dipakai dalam UU Perlindungan Anak," ungkap Reza.
Reza menuturkan bahwa siapa pun yang menyetubuhi anak tersebut, termasuk oknum anggota Brimob, pasti akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Jenis kejahatan seksualnya, lanjut dia, adalah persetubuhan dengan anak atau statutory rape alis pemerkosaan yang ditentukan sepenuhnya oleh hukum, bukan oleh ketiadaan kehendak dan kesepakatan dari pihak korban.
"Terkait dengan nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka, termasuk hukuman mati. Alasannya, terutama karena korban sampai menderita masalah fisik sedemikian serius," kata Reza.
Kasus tersebut terjadi sejak April 2022. Keluarga RO melaporkan kasus itu pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho, Rabu (31/5), menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka berinisial HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sementara itu, MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan belum cukup bukti.
[Redaktur: Alpredo]