WahanaNews.co | Sebanyak 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu berhasil disita Polsek Tanjung Duren.
Polisi menyita pil ekstasi dan sabu tersebut dari sejumlah lokasi di Jakarta.
Baca Juga:
Eaap Berhasil Diringkus barang bukti 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan sabu dan pil ekstasi tersebut memiliki harga fantastis di pasar gelap.
"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," kata Rosana, di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Rosana menjelaskan, ribuan pil ekstasi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda. Sebagian besar ditemukan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kasus Kepemilikan Pabrik Ekstasi di Medan, Suami Divonis Mati Istri 20 Tahun Penjara
Polisi mengamankan 1.836 pil esktasi di sebuah kontrakan kawasan Kebon Jeruk. Rumah tersebut dihuni oleh tersangka berinisial MRZ.
Barang bukti narkotika itu terdiri atas 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning.
"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ujarnya.