Sedangkan, polisi menemukan 11 butir esktasi dan satu paket sabu seberat 0,2 gram di kediaman tersangka RAP, kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur dia.
Baca Juga:
Eaap Berhasil Diringkus barang bukti 10,24 Gram Sabu dan Ekstasi
RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Ocha mengatakan, saat ini MRZ sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.