Krisna mengatakan saat ini pria tersebut telah diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Krisna belum merincikan pasal yang dikenakan kepada pria tersebut. Dia hanya mengatakan pria tersebut dikenai UU Darurat.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota: Tangsel Targetkan 10 Ribu Peserta untuk Tangsel Marathon 2024
“Pemilik dikenai UU darurat. Iya diamankan di Polsek," ucap dia.
Sebelumnya, rumah H digerebek warga pada Minggu (3/3/2024) kemarin setelah diduga melakukan praktik perdukunan. Dugaan H melakukan perdukunan ini terbongkar setelah ia mengusir istri pertamanya.
"Jadi masalah keluarga intinya mah. Jadi dia itu ngusir istrinya nih, suruh pindah, terus berproses ini masalah keluarga intinya mah, tiba-tiba diusir istri yang pertamanya," kata Agus saat dihubungi detikcom, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Kepolisian Ungkap Sindikat Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak Online di Facebook
Tak terima diusir, istri pertama ini mengadu kepada warga. Istri pertama juga membocorkan kegiatan dugaan perdukunan suaminya, H.
"Intinya istri pertama tiba-tiba diusir, akhirnya terungkaplah di dalam meja dia ada foto, ada foto itu, Pak, banyak foto. Akhirnya dia (istri) mungkin ngasih tahu warga, karena diusir sakit hati juga, jadi kelemahan-kelemahan dia selama ini dibongkar lah, itunya, Pak, aibnya dia," tuturnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.