WahanaNews.co | Si kembar Rihana-Rihani sedang istirahat saat dicokok polisi subuh tadi sekira pukul 05.00 WIB. Hal tersebut dibeberkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat ya," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga:
Korban Penipuan Si Kembar, 8 Orang Ajukan Perlindungan ke LPSK
Kata dia, pada saat ditangkap pihaknya berkoordinasi dengan pihak keluarganya. Pun polisi dibantu pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut. Hingga kini kakak-beradik itu masih diperiksa intensif. Polisi belum melakukan penahanan karena masih menunggu pemeriksaan rampung.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam dan nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," ujarnya, mengutip VIVA.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya mencokok si kembar tersangka penipuan reseller iphone, Rihana-Rihani.
Baca Juga:
Polisi Bakal Sita Akun Medsos Rihana-Rihani yang Dipakai Tipu-tipu
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap," ujar dia kepada wartawan.
Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Meski begitu, dia belum merinci terkait kronologi penangkapan tersebut. Dia cuma menyebut mereka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.
Keduanya bakal diperiksa secara intensif oleh. Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar. Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar.
Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order. Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek.
"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.
[Redaktur: Alpredo]