WahanaNews.co | Keberadaan 'si kembar' Rihana dan Rihani, diduga pelaku kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar masih menjadi teka-teki bagi pihak kepolisian
Polres Metro Jakarta Selatan diketahui menerima lima laporan terkait kasus penipuan tersebut dan statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Ditahan Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus Persetubuhan dan Aborsi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi mengatakan, pihaknya sudah dua kali memanggil pihak terlapor, namun selalu mangkir.
"Saat ini kami sedang melakukan upaya-upaya dengan mencari keberadaan terlapor sendiri," kata Yossi kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Dikatakan, pihaknya juga menunggu jika ada informasi terkait keberadaan 'si kembar' agar segera bisa ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Janji Manis Berujung Jeruji, Vadel Badjideh Tersandung Kasus Aborsi
"Kami tetap berupaya untuk memonitor yang bersangkutan. Nah ketika ada informasi pasti kami akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Kata Yossi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan kasus ini.
Disebutkan, PPATK juga telah memblokir 21 rekening milik 'si kembar'. Selain itu, hasil analisis sementara PPATK juga menemukan keduanya melakukan transaksi tunai dengan nilai yang terbilang signifikan.