WahanaNews.co, Jakarta - Laporan terkait kasus pengeroyokan terhadap jurnalis televisi Bodhiya Vimala yang diduga dilakukan oleh simpatisan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah diterima Polda Metro Jaya.
Aksi dugaan pengeroyokan itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (11/7) kemarin.
Baca Juga:
Gelar Rapat Perdana Pokja PWI Jakarta Pusat, Ketua Serahkan SK Pengurus
"Benar kami sudah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (12/7).
Ade Ary mengatakan laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jaya. Ia menyebut pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari dan meneliti laporan tersebut sebelum nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelapor BVC, terlapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Laporan ini sedang ditangani, Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.
Baca Juga:
Konflik Israel-Gaza: Periode Paling Mematikan bagi Jurnalis sejak 1992
Sebelumnya jurnalis televisi bernama Bhodiya Vimala melaporkan aksi dugaan pengeroyokan yang dialaminya pasca sidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Juli 2024. Bhodiya menduga aksi pengeroyokan itu diduga oleh massa pendukung SYL yang memang turut hadir dalam persidangan tersebut.
"Jadi awalnya kan memang ormas itu sudah datang dari pagi, kayak biasa lah, kita selesai sidang anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang," kata Bhodiya di Polda Metro Jaya.