WahanaNews.co | Polisi menangkap Rofiq (29), warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pria tersebut membantu saudaranya, Faris membunuh Rizal, warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger. Faris membunuh lantaran merasa cemburu karena korban menikahi mantan istrinya.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Pembunuhan tersebut terjadi saat korban Rizal mengendarai mobil di sekitar persawahan Desa Wonosari, Kecamatan Puger pada 14 Maret 2022.
Kemudian, ada empat orang mengendarai sepeda dan tiba-tiba mencegatnya. Setelah itu, korban dipaksa untuk keluar dari mobilnya. Ketika keluar, korban Rizal langsung dipukul hingga melarikan diri ke areal persawahan.
Namun dia dikejar hingga dibacok sampai meninggal dunia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Kami sudah menangkap otak pembunuhan tersebut dua hari setelah kejadian," kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama pada Kamis (20/10/2022).
Pelaku utama pembacokan korban hingga meninggal dunia adalah Faris, warga Desa Mlokorejo Kecamatan Puger. Motifnya karena pelaku cemburu sebab korban menikahi mantan istrinya.
Sementara, tiga pelaku lainnya kabur. Polisi baru berhasil menangkap satu di antaranya, yakni Rofiq, saudara dari pelaku Faris.
Peran Rofiq saat itu adalah memukul korban Rizal saat hendak keluar dari mobil. Usai kejadian pembunuhan itu, Rofiq langsung melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Surabaya, Bali hingga Yogyakarta.
Sementara dua pelaku lain yang bertugas mengantarkan pelaku masih kabur dan buronan.
"Kami sudah mengantongi identitas dari dua pelaku ini," tambah dia. Akibat perbuatannya, pelaku Rofiq dijerat Pasal 55 KUHP juncto 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun hingga seumur hidup.[zbr]