Diketahui saat persidangan, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.
Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada bulan April 2020 ia dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
Baca Juga:
Diperiksa Tahun 2016 Polisi Sebut Keterangan Saka Tatal Cenderung Bohong
"Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, alhamdulillah April 2020 saya bebas," ujar Saka.
Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.
Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Sebab, Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Muncul di 2 Acara TV, Saka Tatal Keceplosan Beri Keterangan Berbeda
"Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya," kata Titin.
Sebab itu, Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan sesuai fakta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.