WahanaNews.co, Jakarta - Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Bernama saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.
Melansir dari detik.com, Saka menceritakan tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun.
Baca Juga:
Saat Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.
Tepat saat hari penangkapan, sebelumnya, Saka dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.
"Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon," kata Saka, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga:
Hakim Tegur Farhat Abbas di Sidang PK Saka Tatal
Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.
"Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja enggak ada penjelasan apapun, terus saya dibawa ke Polres Cirebon Kota," ujar Saka.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.
"Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," kata Saka.
Saka Tatal klaim tidak terlibat
Menurut Saka, seminggu lamanya polisi memeriksa dan memaksanya untuk mengakui terlibat pembunuhan Eky dan Vina.
"Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya enggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku," ujar Saka.
Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu.
"Kalau buat tiga DPO, saya enggak kenal sama sekali sampai sekarang," ucap Saka.
Saka pun mengaku tidak mengenali kedua korban dalam peristiwa ini yakni Vina dan Eky. Sehingga ia merasa heran mengapa bisa terseret dalam kasus ini.
"Sama korban juga saya enggak kenal, saya bingung dan takut saat itu. Karena saya dipaksa sampe dipukul, ditendang, disetrum disuruh ngaku," kata Saka.
Diketahui saat persidangan, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon di saat usianya baru menginjak 15 tahun.
Namun karena mendapatkan remisi potongan masa tahanan, akhirnya pada bulan April 2020 ia dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.
"Saya di penjara 3 tahun 8 bulan di Lapas Sukamiskin (Bandung) dari hasil potongan remisi, alhamdulillah April 2020 saya bebas," ujar Saka.
Sampai dengan saat ini, Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.
Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Sebab, Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya," kata Titin.
Sebab itu, Titin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan sesuai fakta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]