WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas ketika sidang telah dibuka oleh hakim ketua.
Baca Juga:
Permohonan PK Jessica Wongso Diproses PN Jakarta Pusat
"Sebelumnya kami ingin mengumumkan nama nama saksi hari ini," kata Farhat, melansir CNN Indonesia.
Dia menyebut Dedi Mulyadi dihadirkan oleh pihaknya sebagai saksi fakta. Selain Dedi ada pula atas nama Teguh dan Marwan.
"Kalau pagi ini ada Pak Dedi dan Pak Teguh. Pak Marwan siang," ujarnya.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Adapun Susno Duadji dihadirkan sebagai saksi ahli. Menurut Fafhat, Susno ahli di bidang penyidikan.
Saksi ahli lainnya yang dihadirkan pihak Saka Tatal adalah Ahli Pidana Azmi Saputra dan Muzakir, Ahli Pidana Anak Yongky Fernando, Dokter Forensik Budi Suhendar, hingga Pisikolog Forensik Reza Indragiri.
Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.