Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.
Dimana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Berikut Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu
"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.
Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu terus bergulir dan mereka berupaya untuk menemukan tiga pelaku yang masih buron.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan kekasihnya Eky dilaporkan dibunuh secara sadis oleh sekelompok anggota geng motor. Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa tempat kejadian perkara seolah-olah Vina dan kekasihnya tewas akibat kecelakaan.
Dari total 11 pelaku, polisi hanya berhasil menangkap 8 orang, sementara 3 lainnya masih dalam status buron hingga saat ini.