WahanaNews.co, Tasikmalaya – Polisi mengungkap teka-teki kematian Rafi, seorang remaja yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis 29 Februari 2024 lalu.
Korban yang sebelumnya disangka merupakan korban kecelakaan lalu lintas, ternyata merupakan korban penganiayaan oleh dua sahabatnya hingga meninggal dunia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan terhadap jasad Rafi, sehingga dilakukanlah penyelidikan.
Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil mengungkap teka teki kematian Rafi. Korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia dua sahabatnya.
"Jadi, korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. Keduanya masih sahabat korban dan keduanya sudah kita tetapkan jadi tersangka, " ujarnya, mengutip VIVA Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Dua tersangka masing-masing berinisial MI dan KK (masih dibawah umur), dimana tersangka KK ini memiliki kekasih yang kerap didekati korban Rafi. Bahkan korban diketahui berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi Michat.
"Tersangka KK sakit hati kemudian menceritakan niat korban (menjual kekasihnya melalui aplikasi Michat) kepada sahabatnya MI dan mereka sepakat untuk menghabisi korban," ungkap Ridwan.
Lanjut Ridwan, dua tersangka dan korban sebenarnya masih berkawan, hanya saja MI menyepakati niat KK menghabisi korban lantaran sebelumnya pernah tersinggung urusan lain.
Dalam keadaan mabuk, MI dan KK lalu bersama korban mengendari sepeda motor menuju sebuah tempat.
"Di atas sepeda motor korban dan sempat cekcok, hingga terjatuh dan terjadilah perkelahian korban melawan dua tersangka" katanya.
Karena kalah jumlah, Rafi akhirnya tak berdaya setelah bagian kepala dipukul menggunakan batu hingga tulang tengkorak mengalami keretakan. Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja dan ditemukan oleh warga.
"Jadi saat rilis kemarin (Jumat) tersangka KK tak dihadirkan karena masih dibawah umur," ucap Ridwan.
Sementara itu tersangka MI dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Untuk tersangka KK diberlakukan sistem peradilan anak, karena masih dibawah umur. Perlu disampaikan bahwa sebelumnya warga dibuat heboh dengan penemuan mayat di semak-semak pinggir Jalan Raya Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat Jumat 1 Maret 2024 pekan lalu.
Saat ditemukan, terdapat luka pada bagian wajah dan kepala jasad yang tak membawa identitas. Lalu polisi berhasil mengungkap identitas sosok jasad tersebut, yang kemudian diketahui bernama Rafi warga Bantarkalong Tasikmalaya.
Dari petunjuk itulah akhirnya Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap teka teki mayat remaja yang sebelumnya diduga korban kecelakaan lalu lintas.
[Redaktur: Alpredo Gultom]