WahanaNews.co | Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut pernah menodongkan senjata ke foto eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan saksi ajudan Sambo bernama Adzan Romer menjawab pertanyaan penasihat hukum Sambo yang menggali dugaan kepribadian ganda Yosua.
Baca Juga:
Ini Rincian Diskon Hukuman 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
"Ini masih berhubungan dengan sikap dari almarhum Yosua. Saudara saksi Romer dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] kalau tidak salah saya sempat baca keterangan pernah ada satu situasi di mana saudara Yosua mengisi senjata kemudian mengarahkan kepada foto. Bisa saudara jelaskan?" tanya penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
"Saat itu saya berada di posko bersama Sadam [anggota Polri sekaligus sopir Sambo], terus almarhum Yosua main ke posko, ngobrol-ngobrol, saya sama Sadam sedang membersihkan senjata terus diminta sama almarhum Yosua, langsung coba 'sini senjatanya', setelah itu dikokang senjatanya sama almarhum terus dilepas magasinnya, terus dia mengarahkan senjata ke arah foto bapak Ferdy Sambo," terang Romer.
Romer mengaku mengingatkan Yosua agar tidak bermain-main dengan senjata.
Baca Juga:
Batalkan Hukuman Mati, MA Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
"Saya bilang 'Adik, jangan main-main, senjata itu ada isinya.' Terus dikokang kembali, pelurunya keluar dan dia berkata kepada saya 'Tenang saja bang, saya juga paham senjata'," tutur Romer menirukan Yosua.
"Ada siapa saja di sana selain Sadam?" tanya Rasamala.
"Saya sama Bharada Sadam," jawab Romer.
"Saksi Yogi [Prayogi Iktara Wikaton, sopir Sambo] pernah enggak mengalami hal semacam itu?" sambung Rasamala.
"Tidak pernah," kata Romer.
"Kalau bentuk lainnya pernah enggak menunjukkan ancaman ke Pak Ferdy Sambo?" tanya Rasamala lagi.
"Tidak pernah," tutup Romer.
Rasamala kemudian menanyakan hal serupa kepada saksi Daden Miftahul Haq yang juga merupakan ajudan Sambo. Daden menjawab tidak pernah mengetahui ancaman Yosua terhadap Sambo.
"Tidak pernah, tapi pernah menitipkan senjata ke saya; senjata almarhum," tutur Daden.
Pendalaman materi perihal dugaan kepribadian ganda Yosua mencuat ketika penasihat hukum Sambo menyurati majelis hakim.
Febri Diansyah yang mendampingi terdakwa Putri Candrawathi menjelaskan dugaan itu tidak bisa dipisahkan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang saat ini tengah diadili.
"Karena memang pemeriksaan psikologi forensik ini menjadi penting, selain itu dari perspektif viktimologi kita juga harus melihat kontribusi tersangka, kontribusi dari korban atau kontribusi dari pihak lain untuk terjadinya sebuah kejahatan," kata Febri.
Sidang hari ini rencananya menghadirkan 13 orang saksi. Namun, hanya 10 saksi yang terkonfirmasi hadir terdiri dari unsur ajudan dan sopir Sambo hingga Asisten Rumah Tangga (ART).
Sambo dan Putri diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [afs]