Namun Hakim Pengadilan Distrik Tan Jen Tse menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada di tahap awal dan belum ada permohonan yang dapat diterima untuk saat ini. Hakim juga memerintahkan agar Salehuddin menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan ke depan.
Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah menerima laporan resmi mengenai kasus ini dan segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Baca Juga:
Menkomdigi Tegaskan Pos dan Telekomunikasi Harus Jadi Fondasi Kedaulatan Bangsa
Pihak KBRI juga diketahui memberikan pendampingan hukum serta bantuan penerjemahan selama proses sidang berlangsung.
Selain itu, mereka telah berkomunikasi dengan keluarga korban di Indonesia untuk menjelaskan prosedur pemulangan jenazah, termasuk proses autopsi dan pelepasan jenazah oleh otoritas Singapura sebelum bisa direpatriasi ke Pekanbaru, Riau.
“KBRI turut membantu menghubungkan keluarga dengan perusahaan jasa repatriasi jenazah di Singapura,” ujar pernyataan resmi Direktorat PWNI Kemlu RI pada Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Resmi Jadi WNI, Miliano Jonathan Siap Perkuat Timnas Indonesia
KBRI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan hak-hak WNI yang bersangkutan terlindungi sepenuhnya, baik dalam proses hukum maupun pemulangan jenazah ke Tanah Air.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.