Setelah puas menyalurkan hasrat syahwatnya, tersangka kemudian menyuruh korban agar pulang sendiri dengan ojek online. Sesampai di rumah, korban kemudian mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Ibu korban lantas melaporkan tersangka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Visum juga dilakukan terhadap korban.
Baca Juga:
Polisi Surabaya Jadi Tersangka Pengendali Peredaran Sabu Jaringan Sumut - NTB
Setelah dikantongi dua alat bukti cukup, penyidik akhirnya menetapkan MC sebagai tersangka.
Polisi pun bergerak lalu menangkap MC dan langsung ditahan. Sejumlah barang bukti juga disita. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.