WahanaNews.co | Pengacara tersangka kasus sate sianida, Nani
Aprilliani Nurjaman alias Tika alias NA, diganti.
Sementara, ihwal pengacara sebelumnya yang berinisial A
dan disediakan oleh kepolisian, tidak terungkap.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
"Awalnya kami siapkan, sekarang sudah
ada gantinya (ditunjuk) dari keluarga," sebut Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, saat ditemui wartawan di ruang
kerjanya, Rabu (11/5/2021).
Namun, Ngadi
berkelit saat ditanya siapa pengacara pengganti Nani. Mantan
Kapolsek Pundong ini berkilah, ia belum mendapatkan informasi tembusan.
"Saya belum dapat informasi dari
penyidik," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Sate Sianida Bantul, Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Perwira setingkat kapten ini meminta
wartawan untuk bertanya langsung kepada Nani atau keluarganya perihal penggantian pengacara yang ditunjuk untuk menemani
perempuan 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat, yang terancaman
hukuman mati itu.
"Informasi penunjukan dari keluarga
katanya. Itu hak mereka, " ujarnya.
Ditanya terkait gelar perkara lanjutan
kasus sate sianida, AKP Ngadi menyebut belum ada perkembangan terbaru.