Kasus ini telah merenggut nyawa Naba
Faiz Prasetya, bocah 10 tahun, anak pengemudi ojek online (ojol).
"Update
belum ada," sebutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Kendati begitu, dikatakan
bahwa tersangka Nani boleh untuk dijenguk selama proses penyidikan oleh
kepolisian.
Sebab, hal itu menjadi hak setiap
warga binaan.
"Cuma, jenguk
sudah ada aturannya, bisa baca Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti)
untuk waktu dan siapa saja yang boleh. Sekarang ditahan di Polsek perintis," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Sate Sianida Bantul, Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara
Dipaparkan pula, tidak dibutuhkan
surat khusus untuk dapat menjenguk Nani.
Namun, pihak
keluarga harus meminta surat pengantar dari kelurahan
setempat.
"Kalau surat khusus nggak ada, paling
pengantar dari kelurahan setempat mau jenguk,"
bebernya.