Ketika ditanya perihal cincin hijau tersebut, Harli Siregar mengaku belum dapat memastikan apakah perhiasan itu berasal dari tas milik Djuyamto.
"Mungkin dari tas itu," tuturnya.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Ia juga menyatakan tak memiliki informasi terkait alasan Djuyamto menitipkan tas tersebut kepada petugas keamanan maupun asal-usul dana di dalamnya. "Kita nggak ada info," jelas Harli.
Djuyamto menjadi salah satu dari delapan sosok yang terlibat dalam skandal suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Baca Juga:
Usai Periksa 2 Stafsus, Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem di Kasus Chromebook
Arif disebut meminta uang senilai Rp 60 miliar untuk mengatur vonis 'onslag' kepada terdakwa korporasi, lalu membagi-bagikannya kepada majelis hakim.
Selain Djuyamto, beberapa nama lain yang sudah berstatus tersangka adalah:
Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan