WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan mark up pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin mengemuka setelah Kejaksaan Agung mengungkap berbagai kejanggalan pada perusahaan vendor yang menerima proyek senilai lebih dari Rp1 triliun dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Temuan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan.
Menurut Syarief, seluruh pengadaan motor listrik tersebut dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai vendor penyedia kendaraan operasional untuk program MBG.
Namun hasil pemeriksaan penyidik menemukan sejumlah persoalan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kondisi perusahaan vendor yang disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia motor listrik.
Penyidik mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana yang seharusnya dimiliki vendor penyedia kendaraan dalam proyek berskala besar.
"Yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," tutur Syarief.