“Di laut, pelaku mengikat kaki korban dengan tali nilon. Ujung tali itu kemudian dihubungkan ke sebuah karung berisi batu. Setelah semua terikat, jasad korban dibuang ke laut hingga tenggelam bersama pemberat tersebut,” jelas Fredrickus.
Selesai melakukan aksi kejam itu, MN kembali ke rumah dan bertingkah seolah tak terjadi apa-apa.
Baca Juga:
Ayah Pukuli dan Usir Anak 4 Tahun, Berakhir Tewas di Pelukan Sang Ibu
Ia bahkan ikut serta dalam pencarian korban bersama warga, berpura-pura tidak tahu-menahu soal kejadian tragis itu.
Namun kebohongan tersebut tidak berlangsung lama. Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti dilakukan, polisi akhirnya menangkap MN di rumahnya.
Mantan Wakil Direktur Intelkam Polda Papua ini memastikan bahwa seluruh hasil penyidikan mengarah kuat kepada ayah tiri sebagai pelaku utama pembunuhan.
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun kini menanti dirinya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.