Kasus tersebut bermula pada 2018, ketika Oei Hengky Wiryo bersama Henkie mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi.
Di perusahaan itu, Henkie menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Oei Hengky Wiryo menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen.
Baca Juga:
Hasil Korupsi Rafael Alun, KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Perusahaan tersebut bergerak di bidang perdagangan komputer dan aktivitas konsultasi teknologi informasi.
Di sisi lain, PT A2Z Solusindo Teknologi juga tercatat sebagai beneficial owner dari PT TDC yang bergerak di bidang portal web dan platform digital komersial.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut terafiliasi dengan sejumlah situs judi online yang dapat diakses oleh para pemain sejak 2018 hingga Februari 2025.
Baca Juga:
Mengajar hingga 60 Tahun, Guru TK Ini Terlilit Utang Rp 75 Juta ke Negara
Melalui perusahaan dan sejumlah perusahaan cangkang yang dikendalikan, para terpidana diduga menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, serta kepemilikan harta kekayaan yang berasal dari hasil perjudian online.
Uang hasil perjudian tersebut kemudian disamarkan melalui beberapa perusahaan sebelum akhirnya dialirkan ke rekening milik Oei Hengky Wiryo dan sejumlah rekening lain yang terafiliasi dengannya.
Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).