Pada 2016, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan ditangkap dan diadili.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, ia masih berusia 15 tahun.
Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Pada 2024, ia mengaku jadi korban salah tangkap.
Ia membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel.
Baca Juga:
Bebas tapi Terluka: Pegi Beberkan Penyiksaan Selama di Penjara
Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek. Kini, ia pun mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pegi Setiawan