Khawatir aksinya terbongkar, S bahkan meminta bantuan seorang dukun melalui AJ untuk menyantet korban agar tidak mengetahui pencurian tersebut.
Seiring waktu, jumlah emas yang berhasil mereka curi mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram.
Baca Juga:
Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap keberadaan para pelaku.
Dari tangan mereka, polisi menyita emas batangan, sejumlah uang tunai, serta barang-barang mewah hasil pencurian, termasuk kendaraan bermotor dan perhiasan.
S dan KA kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara AJ dijerat Pasal 363 juncto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak kejahatan tersebut.
Baca Juga:
Waspada, Banjir Rob Ancam 12 Wilayah Pesisir Jakarta hingga 8 Mei
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.