Saat kembali ke lokasi, Adam Deni diduga merusak bagian eksterior mobil korban yang sedang terparkir.
Personel Polsek Cilincing kemudian diturunkan ke lokasi setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Baca Juga:
PLTS 200 MW Jadi Peluang Besar Lampung, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Memperkuat PLN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi telah memproses laporan masyarakat secara serius.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," kata Budi, Sabtu (20/6/2026).
Budi menuturkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Adam Deni terkait dugaan perusakan dan intimidasi tersebut.
Baca Juga:
Usai Kasus Korupsi MBG, Jaksa Agung Dorong BGN Benahi Tata Kelola
Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui seluruh tindakannya.
Ia kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan karena tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana.