"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.							
						
							
							
								Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Sabu dan Ganja Beredar di Nias Barat, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.							
						
							
							
								Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.							
						
							
							
								[Redaktur: Sobar Bahtiar]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.