WahanaNews.co | Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Abdul Kadir (AK), dilaporkan tewas, Jumat (28/4).
Ia diduga meregang nyawa usai dianiaya 13 tahanan lainnya, akibat kelalaian 4 polisi.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Kabar meninggalnya AK ini diungkap oleh sang istri, Sitiyah. Awalnya ia menerima informasi dari polisi kalau suaminya kritis, karena sesak napas pukul 07.00 WIB di hari itu.
Namun, 30 menit kemudian ia dikabari bila suaminya telah meninggal dunia di RS PHC. Belakangan diketahui AK meninggal saat dalam perjalanan dilarikan ke RS.
Jenazah kemudian dipulangkan ke rumah duka. Namun Sitiyah merasa ada hal janggal dari kematian suaminya. Keluarga kemudian membuka kain kafan AK, dan benar saja, yang ditemukan adalah luka dan lebam.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
"Saya merasa janggal, alasan polisi yang menyebut meninggalnya suami saya karena sesak napas. Pas di rumah, keluarga membuka kain kafan dan melihat ada luka lebam," kata Sitiyah.
Luka tersebut salah satunya ditemukan di kepala AK. Bahkan, luka itu masih mengucurkan darah. Lalu tiga luka di belakang leher dan sejumlah luka lain di bagian tangan serta sebagian tubuh.
Keluarga menduga, AK meninggal karena disiksa. Pasalnya suaminya itu tidak punya riwayat sakit apapun. Berat badannya juga turun drastis.
"Kayaknya disiksa itu, ada banyak lebam tapi lupa saya enggak ngitung. Sepertinya ada 10 kurang lebih. Tidak punya riwayat sakit kok, orangnya gemuk. Ini tiba-tiba kurus badannya," ujarnya.
Pihak keluarga pun melaporkan hal ini ke Bidpropam dan SPKT Polda Jatim, dengan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Polisi Sebut Korban Dianiaya 13 Tahanan Lain
Usai menerima laporan dan serangkaian proses penyidikan, penganiayaan terhadap AK itu diduga dilakukan oleh 13 tahanan lainnya. Mereka pun telah ditetapkan tersangka.
"Setelah hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Propam Polda Jawa Timur, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil, para tahanan yang di sana itu melakukan tindak kekerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto, Selasa (9/5).
Ia mengatakan, peristiwa penganiayaan ini murni dilakukan oleh 13 pesakitan. Tak ada keterlibatan anggota polisi di dalamnya. Sementara untuk motifnya, penyidik masih mendalaminya lebih lanjut.
Meski demikian, kata Dirmanto, sebanyak empat polisi diduga melakukan pelanggaran disiplin, karena lalai melakukan penjagaan tahanan.
Empat polisi yang diduga lalai itu antara lain Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian tiga lainnya adalah bintara anggota Tahti.
"Ada tindakan yang tidak dilakukan anggota kami. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ucapnya.
Dirmanto menegaskan bahwa empat polisi yang diduga lalai ini masih diperiksa dan belum dinyatakan bersalah. Mereka saat ini tengah dimintai keterangan Bidpropam Polda Jatim.
"Masih diperiksa," pungkasnya.[eta/CNN]