"Kayaknya disiksa itu, ada banyak lebam tapi lupa saya enggak ngitung. Sepertinya ada 10 kurang lebih. Tidak punya riwayat sakit kok, orangnya gemuk. Ini tiba-tiba kurus badannya," ujarnya.
Pihak keluarga pun melaporkan hal ini ke Bidpropam dan SPKT Polda Jatim, dengan dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana umum penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Baca Juga:
Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu, Tiap Peserta Bayar Rp825 Ribu
Polisi Sebut Korban Dianiaya 13 Tahanan Lain
Usai menerima laporan dan serangkaian proses penyidikan, penganiayaan terhadap AK itu diduga dilakukan oleh 13 tahanan lainnya. Mereka pun telah ditetapkan tersangka.
"Setelah hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Propam Polda Jawa Timur, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil, para tahanan yang di sana itu melakukan tindak kekerasan terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto, Selasa (9/5).
Ia mengatakan, peristiwa penganiayaan ini murni dilakukan oleh 13 pesakitan. Tak ada keterlibatan anggota polisi di dalamnya. Sementara untuk motifnya, penyidik masih mendalaminya lebih lanjut.
Baca Juga:
Di Sumenep Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran Dirusak Orang Tak Dikenal
Meski demikian, kata Dirmanto, sebanyak empat polisi diduga melakukan pelanggaran disiplin, karena lalai melakukan penjagaan tahanan.
Empat polisi yang diduga lalai itu antara lain Kasat Tahti Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian tiga lainnya adalah bintara anggota Tahti.
"Ada tindakan yang tidak dilakukan anggota kami. Yaitu tidak melakukan jaga tahanan dengan baik. Sehingga ada empat anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin," ucapnya.