Namun pihak Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjelaskan pemindahan Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di dalam rumah tahanan negara atau rutan, melainkan penemuan satu linting ganja berkat razia petugas.
Selanjutnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana Ammar Zoni dan kawan-kawan secara daring karena para terdakwa saat ini berada di Lapas Nusakambangan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca Juga:
Dalam 3 Bulan Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba, Ada 15 Anak
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa saat sidang perdana kasus peredaran narkotika oleh pesohor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 3,6307 gram.
Selain itu, ada pula satu bungkus plastik klip berisi lima bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 4,3339 gram, satu bungkus plastik klip berbalut lakban berwarna coklat berisi 11 bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto seluruhnya 0,6931 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi tablet berwarna pink berbentuk tengkorak dengan berat neto seluruhnya 0,4007 gram.
Baca Juga:
Militer AS Serang Tiga Kapal Penyelundup Narkoba di Pasifik Delapan Tewas Orang
Petugas juga menemukan dua unit telepon genggam yang disimpan di celananya, serta satu buah botol plastik bertuliskan Happy Dent yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,598 gram, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat neto 0,7412 gram, serta satu buah tas plastik berisi satu bungkus plastik klip berisi 22 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 4,291 gram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat neto 10,6494 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar.
Terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu terdakwa Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).