Ijonk ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025 di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah diduga membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman vape berisi etomidate dari luar negeri, termasuk mengkoordinasikan jadwal pengambilan dan kontak dengan kurir.
Penetapan Ijonk juga setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara yang sebelumnya menetapkan tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu masing-masing pria berinisial BTR (26), perempuan ER (34), EDS (37).
Baca Juga:
Dalam 3 Bulan Polda Metro Tangkap 2.054 Tersangka Narkoba, Ada 15 Anak
Berdasarkan keterangan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ijonk sudah enam kali melakukan transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik (liquid vape) dari tahun 2024, yang ia dapatkan dari Malaysia dan Thailand.
Pengadilan Tinggi Tangerang akhirnya resmi menjatuhi vonis 8 bulan kurungan penjara terhadap Jonathan Frizzy pada Rabu, 22 Oktober 2025 walaupun dalam pembelaanya Ijonk mengaku tidak mengetahui kandungan vape tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Ijonk ditahan selama 1 tahun.
Kasus artis selanjutnya adalah Ammar Zoni yang sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan tersebut.
Baca Juga:
Militer AS Serang Tiga Kapal Penyelundup Narkoba di Pasifik Delapan Tewas Orang
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ammar berperan sebagai penerima narkotika yang dikirim dari luar rutan, kemudian menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain untuk diedarkan kembali di dalam lapas.
Selain Ammar, pihak kepolisian juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Saat petugas menggeledah kamar para tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, mantan Suami Irish Bella ini dipindahkan ke lapas yang memiliki pengamanan super maksimum yaitu di Nusakambangan, Jawa Tengah pada Kamis 16 Oktober 2025.