Pelaku FR diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak kekerasan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Mobil Boks Berdarah di Depok, Oknum TNI AL Ikut Diamankan
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, serta sepasang sandal warna biru.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Eka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.