Dia menyebut bahwa Bripka Ariyanto saat ini menderita luka pada bagian perut dan di jari tangan kanan. Personil Reskrim Polresta Gorontalo itu lantas dilarikan ke rumah sakit dan diberikan perawatan medis.
"Anggota kami luka yang dialami terdiri dari lima jahitan bagian perut, lima jahitan tangan sebelah kiri, jari tengah sebelah kanan lima jahitan, jari manis sebelah kiri tiga jahitan, dan jari kelingking sebelah kiri tiga jahitan," katanya.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Ade mengungkap jika pelaku MH langsung melarikan diri usai menebas petugas. Personel Polresta Gorontalo pun lantas memburu dan mencari keberadaan MH. Akhirnya, pada hari Sabtu tepatnya pukul 02.15 WITA, polisi mendapat informasi terkait keberadaan MH.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi itu langsung menuju ke TKP dan berpapasan dengan MH yang terlihat sedang membawa dua sajam. Pihak kepolisian berusaha menenangkan dengan meminta MH untuk menaruh dua parang yang dibawanya.
Namun tak pikir panjang, MH justru kembali menyerang petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas dengan ditembak mati.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
"Pada hari Sabtu, jam 02.15 Wita, anggota mendapatkan laporan keberadaan MH yang mengejar warga dengan parang. Sehingga anggota Reskrim (reserse Kriminal) kembali ke TKP dan melakukan pencarian terhadap MH," ungkap Kombes Ade.
"Tetapi saat disana, MH malah maju dan menyerang personel. Sehingga di lakukan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak empat kali dan satu kali ke arah badan sehingga MH mengalami luka dan meninggal dunia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ade menambahkan bahwa tindakan dilakukan anggotanya yang menembak mati MH sudah sesuai dengan aturan. Ia menyebut anggotanya sudah menjalankan tugas sesuai Pasal 5 huruf f, pasal 8 ayat 3 dan Pasal 15 ayat (1) Perkap Nomor 1 Tahun 2009.