Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Aep Haryaman mengatakan, atas perbuatannya, pelaku berinisial RIS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara dan kebiri serta denda Rp5 miliar.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Saat ditangkap dan digelandang ke kantor polisi, pelaku juga tak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan di rumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres," ujar Aep Haryaman.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.