Saiful Mustofa mengatakan, tersangka pembunuhan yang telah
memiliki seorang istri dan tiga orang anak tersebut, tergolong profesional
dalam menjalankan aksinya, sebab tersangka telah berhasil menipu puluhan
korbannya dengan modus serupa.
"Hasil pemeriksaan yang kami laksanakan, tersangka
telah melancarkan dengan modus serupa, baik di Sulawesi, dan Kalimantan. Tak
hanya memberikan janji-janji, tersangka juga memberikan obat kapsul racikan
sendiri untuk membuat korbannya tidak sadarkan diri," ujarnya.
Baca Juga:
Hotel Indonesia Natour Raih Penghargaan dalam Anugerah BUMN 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka
mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dan dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat
subsider pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 362 KUHP dengan kurungan
maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya warga Kolaka, dihebohkan dengan penemuan jenazah
IRT di Hotel Gelora Kolaka pada tanggal 17 November 2020 lalu. Korban diketahui
bernama Nurhayati ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hidung berbusa dan
lidah menjulur keluar, sehingga aparat kepolisian menyelidikan kasus tersebut
karena rekaman CCTV hotel, korban sempat bersama seorang pria di kamar hotel.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada
masyarakat di Kolaka, agar dapat berhati-hati saat menggunakan sosial media,
tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak
terulang lagi. [dhn]
Baca Juga:
Rusun Kemensos di Bekasi Mirip Hotel, Punya Fasilitas Lengkap
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.