Ketiga pelaku yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dari pihak Pertamina.
Baca Juga:
Kebijakan Baru LPG 3 Kg, Pengamat Sebut Tak Jamin Beban Subsidi Berkurang
"Security Pertamina yang bertugas memantau wilayah obyek vital nasional sudah diperiksa," tutur Risqi.
Sementara itu, Pertamina, melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga, angkat topi pada TNI Angkatan Laut (AL) Lantamal I Belawan atas keberhasilannya mengamankan dan menindak kasus pencurian avtur (illegal tapping) di pipa penerimaan Aviation Fuel Terminal (AFT) Kualanamu, Sumatera Utara.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi kepada Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Danlantamal I) Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, beserta Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL Lantamal I Belawan atas tindakan cepat mereka dalam menangani pencurian avtur tersebut.
Baca Juga:
Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi, Ini Rincian Terbaru dari Pertamina
“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi respons cepat dari TNI AL Lantamal I Belawan dalam mengamankan dan menindak aksi illegal tapping pada pipa penerimaan AFT Kualanamu,” ujar Satria dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa keamanan serta kelancaran distribusi energi, khususnya bahan bakar pesawat, merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan distribusi energi tetap berjalan dengan baik.