WahanaNews.co, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia membongkar sebuah sindikat kejahatan terorganisir yang membobol rekening dormant milik nasabah sebuah bank BUMN,
dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar. Lebih tragis lagi, aksi ini juga melibatkan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank yang sempat
memberikan akses sistem kepada pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah laporan mencurigakan atas aktivitas transfer senilai ratusan miliar dalam waktu singkat dari rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Dalam waktu
17 menit, sindikat melakukan 42 kali transaksi, memindahkan dana ke berbagai rekening penampung.
Baca Juga:
PPATK Beberkan Modus Rumit Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Pelaku utama, berinisial C alias K, mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dari kementerian tertentu. Ia menyodorkan ID card palsu dan menyampaikan ancaman kepada kepala cabang agar menyerahkan user ID dan password sistem perbankan. Bersama rekannya, DH, mereka mendalangi operasi yang melibatkan juga mantan teller, staf hubungan nasabah, hingga pengusaha penampung dana.
“Pelaku melakukan pendekatan secara halus, lalu mengancam keselamatan keluarga korban jika tidak diberikan akses sistem. Ini adalah kejahatan siber yang terencana, berbahaya,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipideksus Bareskrim Polri,
Jumat (26/9).
Dana hasil pembobolan tidak hanya dikirimkan ke rekening penampung, tetapi juga langsung dikonversi ke mata uang asing (valuta asing).
Baca Juga:
Rentetan Pembunuhan Kacab BRI, Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Lebih mengejutkan, dua pelaku utama juga diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank yang terlibat. Hal ini dilakukan untuk
menghilangkan jejak dan mengamankan akses ke sistem perbankan.
Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan mereka dijerat dengan berbagai undang-undang berat, mulai dari UU Pencucian Uang, UU ITE, hingga UU
Perbankan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Total dana yang berhasil dipindahkan oleh sindikat dari beberapa rekening dormant milik nasabah mencapai Rp 204.435.750.000.
Dana tersebut berasal dari rekening-rekening nasabah yang tidak aktif (dormant) dalam waktu lama dan tidak terpantau secara berkala. Jumlah ini dibobol tanpa sepengetahuan pemilik rekening, karena mayoritas rekening sudah bertahun-tahun tidak digunakan.
Uang yang berhasil dicuri kemudian dialirkan ke beberapa rekening penampung dan sebagian dikonversi ke valuta asing sebagai bagian dari upaya pencucian uang.
[Redaktur: Alpredo]