WahanaNews.co | Sindikat jasa pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK) palsu untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berhasil dibongkar Polresta Solo.
Pelaku yang berinisial (CN) telah melakukan aksinya selama dua tahun yang telah mencetak puluhan STNK palsu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
Berasal dari Laporan Masyarakat
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwak Saktiadi, mengungkapkan awal terbongkarnya jasa pemalsuan STNK berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada petugas Sattreksrim Polresta Solo.
Informasi tersebut menyebutkan bakal terjadi transkasi jual beli kendaraan roda empat yang diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
“Mobil tersebut dikamuflasekan seolah-olah ada surat-suratnya, namun demikian dugaannya adalah surat-surat tersebut merupakan surat palsu atau di khalayak umum dikenal dengan sebutan slendang. Artinya dilengkapi STNK yang tidak dikeluarkan secara resmi dari kepolisian,” kata dia di Mapolresta Solo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap CN yang memproduksi atau membuat STNK palsu tersebut. Ia menawarkan jasa pembuatan STNK palsu itu melalui online dengan memanfaatkan group Whatsapp yang berisi penjual, makelar maupun pembeli mobil tanpa surat resmi.
“Jadi yang bersangkutan atau tersangka ini membuka informasi bahwa yang bersangkutan bisa memproduksi ‘STNK’ atau lembar yang mirip dengan STNK melalui online,” ujar dia.
Iwan mengatakan saaat menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam yang dilengkapi dengan dokumen palsu yang dibuat CN.
Dari hasil pengungkapkan kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan untuk memproduksi STNK palsu.
“Di sini ada beberapa alat yang dimiliki tersangka yang bekerjasama dengan satu rekan lainnya untuk memproduksi dokumen yang menyerupai SNTK. Seperti kombupter, printer dan lain sebagainya,” katanya.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, dia mengatakan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas pemalsuan STNK selama dua tahun. Jumlah dipalsukan telah mencapai puluhan STNK.
Masing-masing kendaraan bermotor memilik tarif yang berbeda untuk pembuatan STNK palsu.
“Nanti kita akan dalami dari jejak-jejak elektroniknya maupun file-file di komputer. Berapa jumlah yang telah diproduksi. Untuk kendaraan roda empat hargnya STNK palsu Rp1.850.000 dan untuk kendaraan bermorot roda dua Rp 1.250.000,” katanya.
Tidak Ditawarkan Masyarakat Umum Sementara itu tersangka CN mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah STNK palsu yang telah diproduksinya.
Menurut dia, jasa pembuatan STNK palsu itu tidak ditawarkan ke masyarakat umum tetapi hanya sebatas melalui group online.
“Tidak sampai seratus (memproduksi STNK palsu). Kenapa demikian, karena kita memang jualnya hanya melalui group jual beli mobil tanpa STNK,” katanya.
CN juga mengaku tidak kenal dengan anggota yang terdapat dalam group yang berisi mulai dari penjual, pembeli, makelar dan lainnya. Selain itu, dia juga tidak kenal dengan orang di dalam grup yang melakukan pemesanan STNK palsu kepada dirinya.
“Mereka hanya memesan ke saya dan tidak mengenalnya. Rata-rata yang memesan makelar dan saya tidak mengenalnya. Saya produksi di Semarang,” katanya. [tum]