Kelimanya adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.
"Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan lima WNI untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya," katanya.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Setelah pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana transplantasi satu buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.
"Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara," ujarnya
Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.
"Atas tindakannya ini, lima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.