WahanaNews.co, Jakarta – Rencana sindikat jual beli organ ginjal manusia melalui penerbangan Bandara Juanda Surabaya, digagalkan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Sabtu (9/11).
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan pengungkapan kasus berawal dari pemeriksaan salah satu penumpang di imigrasi di bandara.
Baca Juga:
Rekomendasi Jenis Buah untuk Kesehatan Ginjal
Saat itu, kata Dani, salah satu WNI berinisial AFH (31) datang untuk clearance passport ke konter keberangkatan Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian. AFH datang menuju konter 5.
AFH mengaku tujuan akhir perjalanan menuju New Delhi India dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 rute Kuala Lumpur-Delhi India.
"Adapun dari keterangan terduga pelaku, tujuan perjalanan ke luar negeri (India) adalah untuk melakukan pengobatan terhadap istrinya karena ada penyakit kulit yang diderita oleh istrinya," kata Dani dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Baca Juga:
Caleg Bondowoso yang Ingin Jual Ginjal untuk Kampanye Cuma Raih 43 Suara
Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen yang bersangkutan, dokumen kesehatan yang dimiliki ternyata merujuk pada Urologi dan Renal Transplant.
Dani mengatakan saat itu terduga pelaku menunjukkan dokumen tersebut melalui handphone.
Kemudian ditemukan percakapan tentang transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi India yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Petugas lalu memerintahkan total lima orang untuk diperiksa.
Kelimanya adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.
"Kemudian petugas Imigrasi memerintahkan lima WNI untuk berkumpul dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya," katanya.
Setelah pengembangan dan penyelidikan terhadap motif pelaku, didapatkan keterangan terduga pelaku berencana transplantasi satu buah organ ginjal manusia yang akan dibayar sebesar Rp600 juta.
"Penggagalan ini merupakan bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan akan terus bersinergi bersama stakeholders Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara," ujarnya
Selanjutnya Satgaspam Bandara Internasional Juanda menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut.
Satgaspam Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim guna pengungkapan jaringan yang lebih besar.
"Atas tindakannya ini, lima terduga pelaku diduga telah melanggar Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 432, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]